Bupati Kaimana Ingatkan Jajarannya Tidak Tinggalkan Tempat Tugas

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Bupati Kaimana, Freddy Thie mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kaimana agar tidak boleh lagi meninggalkan tempat tugas atau berkeliaran pada jam kerja, bahkan tidak masuk kantor hingga berbulan-bulan lamanya.
Bupati menyampaikan karena kenyataan di lapangan selama ini, banyak PNS di distrik dan kampung yang meninggalkan tugas berhari-hari lamanya. Selain itu, ada pula PNS yang bekerja di kota yang berkeliaran pada jam kerja. Dan bahkan ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berbulan-bulan, namun tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Bupati tegaskan,sebagai pejabat pembina kepegawaian, kedepan dirinya akan mengambil langkah penjatuhan hukuman hingga tahap pemberhentian tidak dengan hormat, bukan hanya kepada PNS yang melanggar aturan disiplin, tetapi juga kepada atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya.
“Ini harus kita benahi. Kedepan tidak boleh terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran serupa itu. Kita harus berani untuk berbenah karena kita dipanggil dan dipilih untuk menjadi pelayan masyarakat. Ingat! setiap gerak-gerik dan tindak-tanduk kita diamati oleh masyarakat, apalagi di zaman yang serba modern ini, dimana teknologi informasi berkembang dengan begitu cepat,” ujarnya belum lama ini.
Dikatakan, telah banyak aturan yang mengatur tentang disiplin pegawai, antara lain PP Nomor 53 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2021 dan beberapa keputusan serta edaran Menpan RB. Seluruhnya lanjut Bupati, menekankan bagaimana PNS harus disiplin dalam bekerja, bukan saja disiplin masuk dan pulang kantor tepat waktu, tetapi juga disiplin dalam melaksanakan tugas.
Terkait ini, Bupati meminta pejabat atasan langsung dari PNS disetiap lingkungan kerja agar secara terus menerus melakukan pembinaan terhadap disiplin PNS dan harus berani menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin secara berjenjang kepada mereka yang melakukan pelanggaran disiplin.
“Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sesuai kewenangan atribut yang diamanatkan undang-undang, dapat mengambil langkah penjatuhan hukuman hingga tahap pemberhentian tidak dengan hormat, bukan hanya kepada PNS yang melanggar aturan disiplin, tetapi juga kepada atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya,” tegasnya.
Bupati juga meminta instansi teknis yang mengelola urusan kepegawaian, dibantu Inspektorat untuk secara terus menerus memberikan pembekalan tentang nilai-nilai dasar ASN, serta kode etik dan kode prilaku ASN dalam bekerja, kewajiban dan larangan bagi PNS, membuka ruang konsultasi bagi PNS serta melakukan tindakan prefentif dalam rangka pengawasan dan evaluasi secara rutin. (iw)
 
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.