Kejagung Sita Aset Milik TT, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI

0
Kejagung Sita Aset Milik TT, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. ASABRI

JAKARTA,KLIKPAPUA.com— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

Menurut Kapuspen Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH,MH, penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2.

“Penyitaan 3 (tiga) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Leonard, Kamis (18/11/2021).

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 2099 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 154 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An. Pemegang Hak PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA, Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta.

“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya.(rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.